Purwakarta, RN. Proyek Peningkatan Jalan di Kec. Maniis melalui Dinas Bina Marga dan Pengairan Purwakarta kembali menggarap Proyek jalan yang menghubungkan jalan antara Desa Citamiang – Desa Gunung karung sampai Desa Cijati Rp. 7,8 M, dan dilanjutkan dengan Pengaspalan Desa Gunung Karung – Desa Suka Mukti Rp. 5,38 M, dengan total anggaran sebesar 13 M. Proyek Ini dikerjakan pada bulan September Tahun 2014, yang anggarannya diambil dari Dana APBD Kab. Purwakarta, adapun nilai yang terakumulasi untuk Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta seluruhnya sebesar RP.130,08 Milyar, dari mulai Pembangunan Jalan, Peningkatan Jalan, Pembangunan Jalan, hingga Pembebasan tanah. Sungguh nilai yang sangat besar yang diterima oleh intansi ini dibanding Intansi lainnya, hal ini di mungkinkan karena Prioritas utama tahun 2014 adalah Peningkatan sarana dan prasarana Jalan untuk peningkatan perekonomian masyarakat.
Dilain fihak kami (Red), meminta kepada fihak-fihak terkait jangan asal-asalan dalam pengerjaannya sehingga dapat merugikan Negara dan masyarakat sebagai pengguna jalan tersebut. Juga lembaga yang berwenang supaya secepatnya mengontrol hasil pekerjaannya apakah sudah sesuai dengan sfesifikasi/jenis aspal, kualitas dan Kuantitasnya yang tertuang dalam RAB, BA, ataupun SPJ yang seharusnya atau tidak, termasuk Proses lelangnya, kalau memang ada penyimpangan hal ini perlu ditindaklanjuti melaui mekanisme hukum yang berlaku, agar para Pemborong dan fihak yang terlibat lainnya jera dan tidak terulang lagi. Saat kami meninjau Proyek tersebut,11/09, ternyata bahu jalan masih banyak yang rawan tergerus oleh air hujan, air sawah, dan beban kendaran Roda empat, akibat tidak dipasang Tembok Penahan Tanah (TPT), atau saluran, dimana hal ini dapat menimbulkan kerusakan yang relatife singkat.
(S. Bachri,RN)
Dilain fihak kami (Red), meminta kepada fihak-fihak terkait jangan asal-asalan dalam pengerjaannya sehingga dapat merugikan Negara dan masyarakat sebagai pengguna jalan tersebut. Juga lembaga yang berwenang supaya secepatnya mengontrol hasil pekerjaannya apakah sudah sesuai dengan sfesifikasi/jenis aspal, kualitas dan Kuantitasnya yang tertuang dalam RAB, BA, ataupun SPJ yang seharusnya atau tidak, termasuk Proses lelangnya, kalau memang ada penyimpangan hal ini perlu ditindaklanjuti melaui mekanisme hukum yang berlaku, agar para Pemborong dan fihak yang terlibat lainnya jera dan tidak terulang lagi. Saat kami meninjau Proyek tersebut,11/09, ternyata bahu jalan masih banyak yang rawan tergerus oleh air hujan, air sawah, dan beban kendaran Roda empat, akibat tidak dipasang Tembok Penahan Tanah (TPT), atau saluran, dimana hal ini dapat menimbulkan kerusakan yang relatife singkat.
(S. Bachri,RN)
Komentar
Posting Komentar