EMPAT DARI ENAM SMK SWASTA DIPURWAKARTA SELAMAT DARI SK BUPATI

Ketua BMPS Jabar menyampaikan kepada para wartawan di sekretariat BMPS Jabar (Bandung)  “ Untuk menyelamatkan SMK-SMK swasta ini, kami dari BPMS Jabar menunjuk kuasa hukum kami Biro hukum Paguyuban Pasundan  Irwan S Indraprajadan. Alhamdulilah amar putusannya seperti itu”,saat itu hadir pula Kepala SMK Bina Taruna Uus Kusumanegara.

Bambang mengatakan “ fenomena PPDB telah mengakibatkan dikotomi atara sekolah negri dan swasta seperti diskriminasi, yang berimbas pada peran Kepala Daerah yang melampaui kewenangannya dibalik diberlakukannya UU Otonomi Daerah” .

Salah satu SK yang diterbitkan oleh Bupati Purwakarta Nomor.421.5/Kep-297-Disdikpora/2014, dengan dalih bahwa SMK Swasta sering melakukan tawuran, dibalik dikeluarkannya SK tersebut Bupati Purwakarta melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Purwakarta mendirikan sekolah negri baru yaitu SMKN 3, “ kalau begini kan berarti sama saja dengan meruntuhkan asset daerah dan investasi yang sebelumnya telah dibangun” tuturnya.

Didalam persidangan Kuasa Hukum Biro Hukum Paguyuban Pasundan Irwan S Indrapraja menghadirkan dua saksi ahli Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara Universitas Parahiyangan sdr.Asep Wrlan dan Guru Besar Psikologi Pendidikan Indonesia HM Mochammad Surya. Ke dua saksi tersebut menerangakan ” bahwa dengan diterbitkannya SK Pelaranga PPDB tersebut oleh Bupati Purtwakarta, telah terjadi pendekatan yang terlalu birokratis kekuasaan dengan tidak memandang rambu-rambu dan Etika Pendidikan”.

Kini SMK Yaspitek, SMK YPB, SMK Bina Taruna, SMK Tekin, dapat berlega denag adanya putusan Pengadilan PTUN Jabar, dan 2 SMK lagi lagi diurus melalui Bantuan BMPS dan menunjuk Lembaga Biro Bantuan Hukum Paguyuban Pasundan untuk memperkarakan kembali kasus ini. (SB 073)

Komentar