PROYEK SILUMAN BBI DIDUGA DIGASAK BERJAMAAH OLEH PEJABAT DINAS PERIKANAN DAN PERTENAKAN KAB.PURWAKARTA DAN PEMBORONG TAK BERTANGGUNG JAWAB
Purwakarta ,Rajawali News,
Proyek yang diajukan oleh Dinas Perikanan dan Perternakan Kabupaten Purwakarta yang dalam hal ini dikepalai oleh Ir.Hery Heriyawan banyak yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, salah satununya Proyek Pemeliharaan/perbaiakan BBI ( Balai Benih Ikan ) yang ada diwilayah Desa Cibogogirang Plered, padahal proyek ini menelan biaya ratusan juta rupiah tapi dalam pelaksanaanya asal-asalan hal ini terbukti dari hasil dari pantauan tim V pemburu pakta, saat kami hubungi, kamis, 05/09/2013 mantri BBI setempat sdr (AD), menyampaikan bahwai ini proyek ini bantuan dari APBD Propinsi Jawa barat , Melalui Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Purwakarta, yang dikelola oleh salah satu CV. yang ada di daerah Pasar Rebo Purwakarta, dengan Anggaran Rp. ±275 juta, tapi kenyataan dilapangan tidak akan menghabiskan biaya sebesar itu kalau melihat dari volume yang dihasilakan termasuk kualitas dan kuantitasnya diperkirakan hanya menghabiskan anggaran Rp.±85 juta saja kemudian sebagai pengelola proyek tak pernah kelihatan batang hidungnya kami hanya pernah melihat Kasubdin Dinas Perikanan Kab.Purwakarta (AA) dilokasi proyek dan ternyata sdr (Ad) sebagai petugas BBI (PNS) adalah orang kepercayaan CV. dan dari Dinas Perikanan untuk mengelola proyek tersebut, banyak keganjilan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang mana diantaranya : 1. Tidak ada papan Proyek 2. Tidak ada derek sigit 3. Yang mengerjakan langsung orang dari Dinas Perikanan 4. Material yang dibeli hanya pasir dan semen sedangkan batu Belah membongkar Pondasi Saluran yang sudah jadi terrmasuk menggunakan barangkal yang bekas bongkaran 5. Pekerjaannya asal-asalan, kami dari tim V pemburu pakta Redaksi Rajawali News, meminta kepada, pihak penegak hokum segera memperoses kasus yang ini untuk pemborong dikenakan Pasal 7 ayat (1,hurup a,b,c,d) dan pasal 7 ayat 2 pasal 12 huruf h UU No.20 tahun 2001 untuk PNS dikenakan pasal 2,3,5,6 dan 12 UU No.31 1991 jo.UU No 20 tahun 2001, kami red mencium ada yang tidak beres dalam pengelolaanya, kalau memang hal ini terjadi, kepada fihak-fihak yang berwenang Tipikor dari Kepolisian, Kejari, DPRD , BPK, KPK dan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Bersambung ( TimV)
Proyek yang diajukan oleh Dinas Perikanan dan Perternakan Kabupaten Purwakarta yang dalam hal ini dikepalai oleh Ir.Hery Heriyawan banyak yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, salah satununya Proyek Pemeliharaan/perbaiakan BBI ( Balai Benih Ikan ) yang ada diwilayah Desa Cibogogirang Plered, padahal proyek ini menelan biaya ratusan juta rupiah tapi dalam pelaksanaanya asal-asalan hal ini terbukti dari hasil dari pantauan tim V pemburu pakta, saat kami hubungi, kamis, 05/09/2013 mantri BBI setempat sdr (AD), menyampaikan bahwai ini proyek ini bantuan dari APBD Propinsi Jawa barat , Melalui Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Purwakarta, yang dikelola oleh salah satu CV. yang ada di daerah Pasar Rebo Purwakarta, dengan Anggaran Rp. ±275 juta, tapi kenyataan dilapangan tidak akan menghabiskan biaya sebesar itu kalau melihat dari volume yang dihasilakan termasuk kualitas dan kuantitasnya diperkirakan hanya menghabiskan anggaran Rp.±85 juta saja kemudian sebagai pengelola proyek tak pernah kelihatan batang hidungnya kami hanya pernah melihat Kasubdin Dinas Perikanan Kab.Purwakarta (AA) dilokasi proyek dan ternyata sdr (Ad) sebagai petugas BBI (PNS) adalah orang kepercayaan CV. dan dari Dinas Perikanan untuk mengelola proyek tersebut, banyak keganjilan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang mana diantaranya : 1. Tidak ada papan Proyek 2. Tidak ada derek sigit 3. Yang mengerjakan langsung orang dari Dinas Perikanan 4. Material yang dibeli hanya pasir dan semen sedangkan batu Belah membongkar Pondasi Saluran yang sudah jadi terrmasuk menggunakan barangkal yang bekas bongkaran 5. Pekerjaannya asal-asalan, kami dari tim V pemburu pakta Redaksi Rajawali News, meminta kepada, pihak penegak hokum segera memperoses kasus yang ini untuk pemborong dikenakan Pasal 7 ayat (1,hurup a,b,c,d) dan pasal 7 ayat 2 pasal 12 huruf h UU No.20 tahun 2001 untuk PNS dikenakan pasal 2,3,5,6 dan 12 UU No.31 1991 jo.UU No 20 tahun 2001, kami red mencium ada yang tidak beres dalam pengelolaanya, kalau memang hal ini terjadi, kepada fihak-fihak yang berwenang Tipikor dari Kepolisian, Kejari, DPRD , BPK, KPK dan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Bersambung ( TimV)
Komentar
Posting Komentar