JURNAL LAKI Purwakarta - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengklaim, telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk revitalisasi Pasar Maniis.
Namun sampai saat ini institusi penegak hukum itu belum mau membuka identitas calon tersangka tersebut. Alasannya, polisi masih menunggu hasil hitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi dari imformasi dari warga ada juga dari anggota PNS yag terlibat termasuk ada salah satunnya diduga kepala sekolah SD, yang diduga pula telah menikahi secara siri anak buahnnya, yang belum resmi diserahkan oleh suminyna melalui pengadilan Agama.
Calon tersangka sudah ada, sekitar 4 orang. Kemungkinan bisa bertambah. Tapi, untuk nama-namanya, belum bisa kami ekspose, ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Tri Suhartanto kepada wartawan, Minggu (12/4/2015).
Belum bisanya mempublikasikan identitas para tersangka ini, Tri beralasan, karena pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari BPK soal nilai kerugian negaranya. Baik secara lisan, maupun secara tertulis.
Adapun para calon tersangka itu, dia memberi sedikit bocoran, yakni berasal dari unsur pemerintahan dan swasta.
Nanti pasti kami beritahu, bila sudah ada pernyatan dari BPK. Kalau hitungan kerugian negara versi polisi, sekitar Rp 400 juta. Namun itu tidak bisa jadi acuan, jelas dia.
Seperti diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Polres Purwakarta mengendus adanya dugaan korupsi revitalisasi Pasar Maniis. Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti berupa aset di pasar tradisional Desa Citamiang Kecamatan Maniis.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Berawal, saat Kementerian Koperasi mengucurkan dana ke pasar tradisional tersebut pada akhir 2013, sekitar Rp 900 juta. Namun, belum lama setelah dibangun, bangunan tersebut ambruk.
Saat itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan menyelidiki terkait kelayakan bangunan pasar yang baru dibangun tersebut. Dalam proses penyelidikan itu, terungkap telah terjadi dugaan penyelewengan dana bantuan revitalisasi pasar itu.
Saat ini, proses hukum kasus tersebut statusnya telah meningkat menjadi penyidikan. Polisi pun telah melakukan penyitaan aset pasar dam sejumlah barang bukti lain berupa proposal pengajuan dan berkas-berkas lai
Sumber: http://www.inilahkoran.com, jurnal laki
Sumber: http://www.inilahkoran.com, jurnal laki
Komentar
Posting Komentar