MEDIA LAKI Purwakarta. Dari hasil investigasi dan konfirmasi tim
V pemburu fakta dilapangan bahwa ada pungutan pupuk NPK sebanyak 2Kg terhadap
siswa siswi SMPN 1 Maniis dan jika telat dari tanggal yang sudah ditentukan
Wakasek, maka siswa-siswi harus membawa pupuk NPK sebanyak 5Kg, dan itu diakui
Wakasek sendiri bahwa Wakasek yang memberitahukan langsung terhadap Siswa
Siswinya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada orang tua Siswa, beberapa
orang tua Siswa mengaku merasa keberatan dengan adanya pungutan pupuk NPK
terhadap anak-anaknya yang sebelumnya ada pemberitahuan kepada orang tua Siswa
Siswi SMPN 1 Maniis Purwakarta, Dedi Sutendi selaku Ketua DPC.LAKI PURWAKARTA (Laskar
Anti Korupsi Indonesia), membenarkan bahwa tindakan guru yang sudah jelas-jelas
melangar kode etik kependidikan, karena apapun dalihnya Siswa Siswi tidak
diperbolehkan dipungut biaya apapun baik
berupa uang maupun barang jelas ini dikategorikan pungutan liar (Gratifikasi).
“Salah seorang staf guru SMP tersebut menyampaikan baha pungutan tersebut tidak
ada paksaan, namun yang jadi masah apa yang disampaikan kepsek an guru
kesiswaan bahwa guru guru yang mengajar
di sekolah tersebut tidak esuai dengan basicnya, dan honorna sangat minim padahal hal ini akan
berpengaruh terhadap kuantitas dan kualitas mengajar yang inopatif, dalam hal
ini kami (red) meminta kepada komisi D yang dihadiri oleh sdr,Denri dan rekan
kerja untuk mencari solusi dalam memecahkan permasalan ini, termasuk memberikan
honorarium bagi guru tidak tetap, karena hal ini akan berpengruh terhadap
kesejahteran guru tersebut, daan kalau memang
untuk mendidik siswa siswi tidak
perlu memungut dengan hal seperti itu, lebih efektif anak anak/siswa-siswi
disuruh membuat atau membawa pupuk kompos buatan (pupuk organic), Kami (Red)
dan Team V Pemburu Fakta beserta Laskar Anti Korupsi Indonesia akan
menindaklanjuti kasus ini kepada fihak terkait sesuai koroidor hukum yang
berlaku yang diataur dalam perundang
undangan (saepul bahri)
Komentar
Posting Komentar