PROYEK PERDESAAN DRAINASE JALAN KP.JAWA DS.CIBOGOHILIR TERINDIKASI BANYAK PENYIMPANGAN

PROYEK PERDESAAN DRAINASE JALAN KP.JAWA DS.CIBOGOHILIR TERINDIKASI BANYAK PENYIMPANGAN


 Purwakarta, JURNAL LAKI

Program-Program yang dicanangkan oleh pemerintah Pusat hingga Daerah untuk dana pembangunan Desa Desa dirasa cukup positif, namun dalam perealisasiannya diapangan diduga  banyak sekali kejanggalan hal ini menjadi bumerang para wargannnya, meihat dari kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, ha ini terindikasai ada kongkalingkong berjamaah dengan pihak terkait, seperti apa yang kami lihat pekerjan yang dilaksanakan dibebrapa Desa, salah satunnya Proyek Drainase sekaligus TPT  di Desa Cibogohilir, kami melihat pekerjaan Drainase Jl Desa  Kp.Jawa – Kp Buluh tersebut tidak layak , kenapa karena di bangun dengan memakai batako, apalagi kalau melihat medan tanah tersebut sangat labil dan rawan longsor, kami sempat mewawancarai sekdes yg sudah PNS dan kini sebagai pengelola proyek tersebut, beliou menyampaikan “Pekerjaan kenapa memakai batako, konsep awalnya untuk menjalin kepercaayaan dari masyarakat setempat , Karena masyarakat menginginkan kegiatan  tersebut. Waktu mengajukan sekdes  belum PNS, dasar memakai batako karena  penyempitan volume air akan menghambat  lajunnya air. menurutnya pihaknnya sudah berkordinasi dengan  Fihak PNPM, adapun anggaran ini berasal dari Propinsi Program Perdesaa Th. 2012 , karena pak Gubernur ingin merealisasikan anggaran untuk prioritas pengairan dan jaan lingkungan”, “menurutnya dengan pihak Bina Marga bahwa prioritas untuk program ini yaitu untu Jl.Lingkungan dan pengairan/drainase, dengan alasan volume an lebar air  sungai Citarum makin menyempit, juga karena mayoritas mata pencaharian masyarakat Jabar adalah dari pertanian, saat kami tannyakan Poposal dan RABnya sekdes tersebut menyuruh kami untuk menanyakannya langsung ke BKPPIA dan masih di analisis oleh fihak kecamatan”, padahal seharusnya pihak pengelola harus punya arsipnya. untuk yang mengelola poyek PNS dikenakan pasal 2,3,5,6 dan 12 UU No.31 1991 jo.UU No 20 tahun 2001, kami red mencium ada yang tidak beres dalam pengelolaanya, kalau memang hal ini terjadi, kepada fihak-fihak yang berwenang Tipikor dari Kepolisian, Kejari, DPRD , BPK, KPK untuk menyelidiki dugaan  ini. Bersambung ( SB073) 

Komentar