PROYEK
PERDESAAN DRAINASE JALAN KP.JAWA DS.CIBOGOHILIR TERINDIKASI BANYAK PENYIMPANGAN
Purwakarta, JURNAL
LAKI
Program-Program
yang dicanangkan oleh pemerintah Pusat hingga Daerah untuk dana pembangunan Desa
Desa dirasa cukup positif, namun dalam perealisasiannya diapangan diduga banyak sekali kejanggalan hal ini menjadi bumerang
para wargannnya, meihat dari kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan
apa yang diharapkan, ha ini terindikasai ada kongkalingkong berjamaah dengan
pihak terkait, seperti apa yang kami lihat pekerjan yang dilaksanakan dibebrapa
Desa, salah satunnya Proyek Drainase sekaligus TPT di Desa Cibogohilir, kami melihat pekerjaan Drainase
Jl Desa Kp.Jawa – Kp Buluh tersebut
tidak layak , kenapa karena di bangun dengan memakai batako, apalagi kalau
melihat medan tanah tersebut sangat labil dan rawan longsor, kami sempat
mewawancarai sekdes yg sudah PNS dan kini sebagai pengelola proyek tersebut,
beliou menyampaikan “Pekerjaan kenapa memakai batako, konsep awalnya untuk menjalin
kepercaayaan dari masyarakat setempat , Karena masyarakat menginginkan kegiatan
tersebut. Waktu mengajukan sekdes belum PNS, dasar memakai batako karena penyempitan volume air akan menghambat lajunnya air. menurutnya pihaknnya sudah
berkordinasi dengan Fihak PNPM, adapun anggaran
ini berasal dari Propinsi Program Perdesaa Th. 2012 , karena pak Gubernur ingin
merealisasikan anggaran untuk prioritas pengairan dan jaan lingkungan”, “menurutnya
dengan pihak Bina Marga bahwa prioritas untuk program ini yaitu untu Jl.Lingkungan
dan pengairan/drainase, dengan alasan volume an lebar air sungai Citarum makin menyempit, juga karena
mayoritas mata pencaharian masyarakat Jabar adalah dari pertanian, saat kami
tannyakan Poposal dan RABnya sekdes tersebut menyuruh kami untuk menanyakannya
langsung ke BKPPIA dan masih di analisis oleh fihak kecamatan”, padahal
seharusnya pihak pengelola harus punya arsipnya. untuk yang mengelola poyek PNS
dikenakan pasal 2,3,5,6 dan 12 UU No.31 1991 jo.UU No 20 tahun 2001, kami red
mencium ada yang tidak beres dalam pengelolaanya, kalau memang hal ini terjadi,
kepada fihak-fihak yang berwenang Tipikor dari Kepolisian, Kejari, DPRD , BPK,
KPK untuk menyelidiki dugaan ini. Bersambung ( SB073)
Komentar
Posting Komentar