PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri Purwakarta membongkar kasus dugaan korupsi penyelewengan aset negara.


JL.Purwakarta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Hendra Darmawan mengungkapkan, dugaan korupsi yang saat ini ditangani institusinya, yakni berupa penjualan aset negara dalam bentuk lahan seluas 45 hektar di Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Obyek dugaan korupsi ini, berupa bukit di Gunung Sembung dan memiliki potensi pertambangan galian C.
“Proses hukum untuk kasus ini sudah ditingkatkan. Yang tadinya penyelidikan, saat ini meningkat ke penyidikan,” jelas Hendra di kantornya, Selasa (4/3).
Hendra mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sejak Januari 2015 lalu. Sampai saat ini, dalam kasus tersebut telah diperiksa 40 saksi.
“Kami juga sudah menetapkan satu tersangka. Besar kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah. Nanti kita lihat saja perkembangannya,”ujarnya.
Indikasi penyelewengan dalam kasus ini,kata Hendra, terdapat pada nilai jual dari obyek tanah negara berupa perbukitan itu. Hal mana, lahan tersebut memiliki nilai yang cukup fantastis.
“Di akta jual belinya (AJB) tertulis, jika tanah itu dijual Rp 6 miliar lebih,”jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia,pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. Dalam kasus ini, kerugian negara tidak bisa diukur pada seberapa tinggi harga jual tanah tersebut. Jadi, perlu ada audit dari BPK untuk mengetahui kerugian negaranya.
“Untuk menghitung kerugian negara, kami akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena, untuk menghitung kerugian negara, tidak bisa mengacu pada harga jual yang tercantum dalam AJB,” pungkasnya. (SB)

Komentar