PURWAKARTA. medialaki.net- Selain dilaporkan ke Polres Purwakarta dengan laporan pencemaran nama baik. Empat belas pegawai yang tergabung dalam serikat karyawan PJT II Jatiluhur juga telah mendapatkan sanksi internal berupa penurunan jabatan.
"Awalnya, pada November 2017 sekitar 14 karyawan PJT II Jatiluhur menemukan adanya dugaan ketidakberesan pada sejumlah proyek pegembangan SDM dengan nilai mencapai sekitar Rp 9,2 miliar. Temuan tersebut kita lanjutkan ke dewan pengawas, sesuai code of conduct perusahaan pada bagian whistle blowing system," ujar Ketua Umum Serikat Karyawan PJT II Jatiluhur, Iir Syahril Mubarok, kepada awak media saat ditemui di RM Ciganea Jalan Veteran, Jumat (11/5/2018).
Namun, sambungnya, tiba-tiba sekitar Desember 2017 keempat belas karyawan tersebut malah dilaporkan oleh Dirut PJT II Jatiluhur, Djoko Saputro, ke Polres Purwakarta atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Iir mengatakan, berikutnya setelah itu ada pemberian sanksi internal berupa penurunan jabatan dan lain-lain. Hal ini dianggap sebagai upaya-upaya kriminalisasi terhadap karyawan. Seharusnya dewan pengawas membentuk TP3G dan melindungi identitas pelapor dan isi laporan, bukan malah melaporkan karyawan ke Polisi karena melakukan pencemaran nama baik.
"Kami anggap Dirut sudah melakukan abuse of power. Padahal bukti-bukti dokumen yang kita temukan mengarah kepada dugaaan penyimpangan pada sejumlah proyek di perusahaan. Nilainya miliaran rupiah," tuturnya.
Menurutnya, 14 karyawan termasuk dirinya, kini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Purwakarta dengan status sebagai terlapor.
"Kita ingin perusahaan berjalan baik, malah dilaporkan ke Polisi dan sanksi internal sudah kita terima," katanya.
Hingga naskah ini ditulis, medialaki.net, belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PJT II Jatiluhur dan pihak terkait lainnya. (Pul/Rilis).
Komentar
Posting Komentar