SAT NARKOBA POLRES PURWAKARTA KEMBALI UNGKAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DAN SHABU



Purwakarta. BI- Sat Narkoba beserta jajarannya kembali menciduk seorang pemuda  Inisial AS bin M kelahiarn Garut, 15 April 1984, bertempat tinggal didaerah Kp.Karangsari Desa Citalang Purwakarta. yang diduga pemakai sekaligus pengedar barang haram jenis ganja di daerah Maracang Kec. Babakan Cikao Purwakarta pada hari Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 wib dengan barang bukti :1 ( Satu ) buah tas selendang warna coklat yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja. 1 (satu) bungkus kertas warna coklat. seberat 12,4 Gram  pada saat diintrogasi Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 pukul 17.30 wib, diakui kepemilikannya oleh tersangka dan didapat dengan cara menukar kepada Sdr. H (DPO) seharga Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta.  Pasal disangkakan  yaitu Pasal 114 ayat 1 ataupasal 111 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sat-Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan seorang perempuan SM Binti F, Umur 27 Tahun, Lahir di Kebumen Tanggal 29 mei 1991, Pendidikan SMAN, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Jenis Kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat : Grogol penatus  Desa. Grogol penatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen Prov. Jateng. Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 wib di Kp. Maracang Kec. BBC Kab. Purwakarta telah diamankan Sdri. SM Binti M dengan barang bukti : 1 ( Satu ) buah tabung plastik warna pink yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dibungkus tissue, 1(satu) Buah dompet gantungan kunci warna coklat berisi : 5 (lima) bungkus kecil platik berisi sabu dibungkus tissue dilakban hitam,  5 (lima) bungkus kecil plastik berisi sabu dibungkus untuk diedarkan seharga Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) Selanjutnya tersangka dan barang tissue dilakban bening seberat 12,56 Gram  pada saat diintrogasi diakui titipan Sdr AA (DPO) bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta.
Pasal yang dikenakan adalah : Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Kurungan Penjara dan Maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dan kini kedua kasus tersebut sedang dalam pengembangan pihak Sat Narkoba Polres Purwakarta. ( Saepul by Prima Humas Polres PWK)

Komentar