
Purwakarta. BI- Sat Narkoba
beserta jajarannya kembali menciduk seorang pemuda
Inisial AS bin M kelahiarn Garut, 15 April
1984, bertempat tinggal didaerah Kp.Karangsari Desa Citalang Purwakarta. yang
diduga pemakai sekaligus pengedar barang haram jenis ganja di daerah Maracang
Kec. Babakan Cikao Purwakarta pada hari Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018
sekira pukul 17.30 wib dengan barang bukti :1 ( Satu ) buah tas selendang warna
coklat yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi
narkotika jenis ganja. 1 (satu) bungkus kertas warna coklat. seberat 12,4
Gram pada saat diintrogasi Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 pukul
17.30 wib, diakui kepemilikannya oleh tersangka dan didapat dengan cara menukar
kepada Sdr. H (DPO) seharga Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) Selanjutnya
tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta.
Pasal disangkakan
yaitu Pasal 114 ayat 1 ataupasal 111 ayat 1
undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 15
tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sat-Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan seorang perempuan SM
Binti F, Umur 27 Tahun, Lahir di Kebumen Tanggal 29 mei 1991, Pendidikan SMAN,
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Jenis Kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia,
Agama Islam, Alamat : Grogol penatus Desa. Grogol penatus Kec. Petanahan
Kab. Kebumen Prov. Jateng. Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018
sekira pukul 17.30 wib di Kp. Maracang Kec. BBC Kab. Purwakarta telah diamankan
Sdri. SM Binti M dengan barang bukti : 1 ( Satu ) buah tabung plastik warna
pink yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dibungkus
tissue, 1(satu) Buah dompet gantungan kunci warna coklat berisi : 5 (lima)
bungkus kecil platik berisi sabu dibungkus tissue dilakban hitam,
5 (lima) bungkus kecil plastik berisi sabu
dibungkus untuk diedarkan seharga Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah)
Selanjutnya tersangka dan barang tissue dilakban bening seberat 12,56
Gram pada saat diintrogasi diakui titipan Sdr AA (DPO) bukti diamankan di
kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta.
Pasal yang dikenakan adalah :
Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang no 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Kurungan Penjara dan Maksimal 20
tahun kurungan penjara.
Dan kini kedua kasus tersebut
sedang dalam pengembangan pihak Sat Narkoba Polres Purwakarta. ( Saepul by
Prima Humas Polres PWK)
Komentar
Posting Komentar