Ketangkap Mengutil Minimarket, 3 Mahasiswa Hukum Divonis Melanggar UU Narkotika

Ketangkap Mengutil Minimarket, 3 Mahasiswa Hukum Divonis Melanggar UU Narkotika
 
SERANG –

Tiga mahasiswa fakultas hukum di universitas terbesar di Banten, divonis tujuh bulan penjara oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, pada sidang kasus tindak pidana narkotika, Kamis (23/10/2014). Ketiga mahasiswa itu tertangkap polisi karena menyimpan enam bungkus ganja setelah sebelumnya mengutil di salah satu  minimarket di Kota Serang.

FH, IAN dan FA hanya bisa tertunduk diam dalam sidang yang beragendakan putusan di ruang sidang PN Serang itu. Ketiganya divonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sainal, harus menjalani 7 bulan kurungan, karena melanggar pasal 127 UU Narkotika. Vonis hakim kepada tiga mahasiswa yang kedapatan memiliki enam bungkus daun ganja kering itu lebih rendah dari pada tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ketiganya 1 tahun dua bulan penjara.

Ketiga mahasiswa jurusan hukum ini sebelumnya ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika berupa enam bungkus daun ganja kering di dalam tas, setelah mereka mengutil di dalam sebuah minimarket di Kota Serang.

Ketiganya ditangkap polisi setelah salah satu pegawai minimarket melaporkan ketiganya ke polisi lantaran telah mencuri satu buah deodoran. Setelah kedapatan mengutil, ketiga mahasiswa itu kemudian dikejar oleh petugas Lantas Polres Serang. Setelah tertangkap dan akan diangkut ke kantor polisi, salah satu dari mereka justru membuang tas yang berisi enam bungkus daun ganja kering (M.JUN)

Komentar