Pemerintah pangkas dana bansos untuk sertifkasi GBPNS, GBPNS merasa dianaktirikan.


Purwakarta, 29, Januari 2015
Kepada Presiden RI
di Jakarta
Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan ini kami atas nama perwakilan guru-guru GTY/GTT, baik di
sekolah Negri SD (GURU PAI) Maupun Swasta RA,MIS,MTS dan MAS (guru Kelas dan/Umum/PAI) memohon kepada Bapak yang masa kerjannya diatas 5 tahun dan telah mendapatkan NRG/NUPTK, Kualifikasi Pendidikan S.1/Sertivikasi/usia diatas 43 tahun agar di kasih Honor sebesar UMR, dan yag masa kerjannya lebih dari 8 tahun serta sudah dapat NRG/NUPTK, Kualifikasi Pendidikan S1, dan sudah Infassing (Penyetaraan Golongan).
Mohon disamakan gaji/honornya dengan PNS, walaupun sementara tidak bisa diangkat sebagai PNS, karena kewajiban GTT/GTY sama kewajiban Guru PNS untuk KBM.semua Guru itu punya kewajiban yang sama, tidak melihat latar belakang Guru PNS atau bukan dan tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31.Harapan dari para GTT swasta/GTY agar tidak ada lagi pengkebirian atau diskrimniasai terhadap para pendidik GTT/GTY, ( untuk semster genap 2014-2015) sampai dengan akihir bulan januari belum ada pencairan bagi yang sudah sertifikasi, apalagi realisasi Infassing, bagaimana ini bisa terjadi?
Terima kasih atas segala perhatian dan bantuannya.
hormat kami,
Ttd
saepul bahri,S.AG
Tembusan disampaika kepada :
1. Kemenag RI
2. Mentri Dalam Negri
3. Mentri Agama RI
4. Mentri Aparatur Negara RI
5. Mendikbud RI
6. Menkeu RI
7. Arsip Pertingal

Purwakarta. Rajawali News, Sejak direvisinya PP.No 48 tahun 2008 dan PP. No 74 tahun 2008 hasil investigasi (RN) salah seorang Guru Tetap Yayasan  didaerah di Wilayah Plered,  saat dihubungi (RN) 22/09/14 SB, S.Ag menyampaikan ia sudah mengabdi selama ±11 tahun sejak april 2004 pada Madrasah setingkat SD, 2014, apalagi honor dari dana Bos hanya Rp100 Rb/Bulan, Sedangkan yang tidak dimengerti “kenapa Uang Fungsionalnya dicabut padahal sudah punya NUPTK”, padahal untuk kebutuhan hidup harus terpenuhi hal ini yang membuatnya kelimpungan,  ada rumor untuk Guru Swasta tidak ada pengangkatan, hal ini terbukti dengan tidak masuknya kategori untuk guru-guru swasta, padahal masa kerjanya sudah memadai, hanya mendapat infassing (Penyetaraan Golongan) tapi program infassing juga sampai sekarang belum ada realisasinya, apalagi dana bansos kini disaving/dipangkas oleh pemerintah pusat yang mana dana sertifikasi masuk akun nomor 59 terkena imbasnya dimana untuk bulan oktober sampai dengan bulan desember tidak bisa dicairkan menunggu perubahan dalam APBNP th 2015 dan yang bisa dicairkan hanya untuk tahun berjalan untuk bulan januari sampai dengan bulan maret, itupun bagi yang sudah infassing sesuai aturan Kemenag RI No.43 tahun 2014 pasal 6 bab III yang bunyinya "Tunjangan bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan infassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan" , belum terealisasi, jelas ini ada diskriminasi padahal pada hakekatnya semua Guru itu  punya kewajiban yang sama, tidak melihat latar belakang Guru PNS atau bukan dan   tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31.
Harapan dari para GTT swasta/GTY agar tidak ada lagi pengkebirian atau diskrimniasai terhadap para pendidik, ia menuturkan kepada Intansi /Lembaga terkait agar lebih tanggap dalam mengakomodir  segala tuntutan yang berkitan dengan nasib para Guru Swasta di daerah baik yang bawah naungan yayasan ataupun bukan, padahal sebaiknya para pejabat terkait turun kelapangan bagaimana yang namanya Yayasan didaerah hanya sebatas berdiri atas tuntutan aturan pemerintah sebagai payung hukum, hal ini dapat dibuktikan untuk pengadaan sarana dan prasarana saja tidak memadai tidak seperti halnya sekolah-sekolah negri, ataupun sekolah swasta yang mempunyai donatur tetap maupun tidak tetap, apalagi untuk mensejahterakan para pendidiknya yang notabene GTT/GTY , jauh dari apa yang diharapkan, “sebetulnya GTT/GTY khususnya yang dibawah naungan Kementrian Agama tidak begitu menuntut menjadi PNS tapi ingin kesejahterannya sama dengan Guru PNS”.

Untuk guru atau Kepala Sekolah yang mengajar disekolah Negri yang masa kerjanya lima tahun keatas, rata-rata sudah mendapatkan dana tambahan (serttifikasi), belum lagi tunjangan hidup lainnya hal ini jelas-jelas mengusik rasa keadilan, kami atas nama guru-guru swasta memohon untuk mengkaji ulang kebijakan yang diterapkan, apalagi kalau dilihat anggaran pendidikan dari APBN 20% belum terserap sebagaimana mestinya, dan dana tersebut terindikasi hanya untuk proyek-proyek  yang mubazir, seperti Program Kurtilas, Diklat Work shop,  tapi ternyata tidak menjamin kualitas dan kuantitas yang diharapkan (Sb,Dd, Heri)

Komentar