Purwakarta, 29, Januari 2015
Kepada Presiden RI
di Jakarta
Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan ini kami atas nama perwakilan guru-guru GTY/GTT, baik di
sekolah Negri SD (GURU PAI) Maupun Swasta RA,MIS,MTS dan MAS (guru Kelas dan/Umum/PAI) memohon kepada Bapak yang masa kerjannya diatas 5 tahun dan telah mendapatkan NRG/NUPTK, Kualifikasi Pendidikan S.1/Sertivikasi/usia diatas 43 tahun agar di kasih Honor sebesar UMR, dan yag masa kerjannya lebih dari 8 tahun serta sudah dapat NRG/NUPTK, Kualifikasi Pendidikan S1, dan sudah Infassing (Penyetaraan Golongan).
Mohon disamakan gaji/honornya dengan PNS, walaupun sementara tidak bisa diangkat sebagai PNS, karena kewajiban GTT/GTY sama kewajiban Guru PNS untuk KBM.semua Guru itu punya kewajiban yang sama, tidak melihat latar belakang Guru PNS atau bukan dan tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31.Harapan dari para GTT swasta/GTY agar tidak ada lagi pengkebirian atau diskrimniasai terhadap para pendidik GTT/GTY, ( untuk semster genap 2014-2015) sampai dengan akihir bulan januari belum ada pencairan bagi yang sudah sertifikasi, apalagi realisasi Infassing, bagaimana ini bisa terjadi?
Terima kasih atas segala perhatian dan bantuannya.
sekolah Negri SD (GURU PAI) Maupun Swasta RA,MIS,MTS dan MAS (guru Kelas dan/Umum/PAI) memohon kepada Bapak yang masa kerjannya diatas 5 tahun dan telah mendapatkan NRG/NUPTK, Kualifikasi Pendidikan S.1/Sertivikasi/usia diatas 43 tahun agar di kasih Honor sebesar UMR, dan yag masa kerjannya lebih dari 8 tahun serta sudah dapat NRG/NUPTK, Kualifikasi Pendidikan S1, dan sudah Infassing (Penyetaraan Golongan).
Mohon disamakan gaji/honornya dengan PNS, walaupun sementara tidak bisa diangkat sebagai PNS, karena kewajiban GTT/GTY sama kewajiban Guru PNS untuk KBM.semua Guru itu punya kewajiban yang sama, tidak melihat latar belakang Guru PNS atau bukan dan tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31.Harapan dari para GTT swasta/GTY agar tidak ada lagi pengkebirian atau diskrimniasai terhadap para pendidik GTT/GTY, ( untuk semster genap 2014-2015) sampai dengan akihir bulan januari belum ada pencairan bagi yang sudah sertifikasi, apalagi realisasi Infassing, bagaimana ini bisa terjadi?
Terima kasih atas segala perhatian dan bantuannya.
hormat kami,
Ttd
saepul bahri,S.AG
Tembusan disampaika kepada :
1. Kemenag RI
2. Mentri Dalam Negri
3. Mentri Agama RI
4. Mentri Aparatur Negara RI
5. Mendikbud RI
6. Menkeu RI
7. Arsip Pertingal
1. Kemenag RI
2. Mentri Dalam Negri
3. Mentri Agama RI
4. Mentri Aparatur Negara RI
5. Mendikbud RI
6. Menkeu RI
7. Arsip Pertingal
Purwakarta. Rajawali News, Sejak direvisinya PP.No 48 tahun 2008 dan PP. No 74 tahun
2008 hasil investigasi (RN) salah seorang Guru Tetap Yayasan didaerah di
Wilayah Plered, saat dihubungi (RN) 22/09/14 SB, S.Ag menyampaikan ia
sudah mengabdi selama ±11 tahun sejak april 2004 pada Madrasah setingkat SD,
2014, apalagi honor dari dana Bos hanya Rp100 Rb/Bulan, Sedangkan yang tidak
dimengerti “kenapa Uang Fungsionalnya dicabut padahal sudah punya NUPTK”,
padahal untuk kebutuhan hidup harus terpenuhi hal ini yang membuatnya
kelimpungan, ada rumor untuk Guru Swasta tidak ada pengangkatan, hal ini
terbukti dengan tidak masuknya kategori untuk guru-guru swasta, padahal masa
kerjanya sudah memadai, hanya mendapat infassing (Penyetaraan Golongan) tapi
program infassing juga sampai sekarang belum ada realisasinya, apalagi dana
bansos kini disaving/dipangkas oleh pemerintah pusat yang mana dana sertifikasi
masuk akun nomor 59 terkena imbasnya dimana untuk bulan oktober sampai dengan
bulan desember tidak bisa dicairkan menunggu perubahan dalam APBNP th 2015 dan
yang bisa dicairkan hanya untuk tahun berjalan untuk bulan januari sampai
dengan bulan maret, itupun bagi yang sudah infassing sesuai aturan Kemenag RI
No.43 tahun 2014 pasal 6 bab III yang bunyinya "Tunjangan bagi GBPNS
yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok
PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai
dengan penetapan infassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan"
, belum terealisasi, jelas ini ada diskriminasi padahal pada hakekatnya semua
Guru itu punya kewajiban yang sama, tidak melihat latar belakang Guru PNS
atau bukan dan tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan
hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31.
Harapan dari para GTT swasta/GTY agar tidak ada lagi
pengkebirian atau diskrimniasai terhadap para pendidik, ia menuturkan kepada
Intansi /Lembaga terkait agar lebih tanggap dalam mengakomodir segala
tuntutan yang berkitan dengan nasib para Guru Swasta di daerah baik yang bawah
naungan yayasan ataupun bukan, padahal sebaiknya para pejabat terkait turun
kelapangan bagaimana yang namanya Yayasan didaerah hanya sebatas berdiri atas
tuntutan aturan pemerintah sebagai payung hukum, hal ini dapat dibuktikan untuk
pengadaan sarana dan prasarana saja tidak memadai tidak seperti halnya
sekolah-sekolah negri, ataupun sekolah swasta yang mempunyai donatur tetap
maupun tidak tetap, apalagi untuk mensejahterakan para pendidiknya yang
notabene GTT/GTY , jauh dari apa yang diharapkan, “sebetulnya GTT/GTY khususnya
yang dibawah naungan Kementrian Agama tidak begitu menuntut menjadi PNS tapi
ingin kesejahterannya sama dengan Guru PNS”.
Untuk guru atau Kepala Sekolah yang mengajar disekolah
Negri yang masa kerjanya lima tahun keatas, rata-rata sudah mendapatkan dana
tambahan (serttifikasi), belum lagi tunjangan hidup lainnya hal ini jelas-jelas
mengusik rasa keadilan, kami atas nama guru-guru swasta memohon untuk mengkaji
ulang kebijakan yang diterapkan, apalagi kalau dilihat anggaran pendidikan dari
APBN 20% belum terserap sebagaimana mestinya, dan dana tersebut terindikasi
hanya untuk proyek-proyek yang mubazir, seperti Program Kurtilas, Diklat
Work shop, tapi ternyata tidak menjamin kualitas dan kuantitas yang
diharapkan (Sb,Dd, Heri)
Komentar
Posting Komentar