PT. CUS -
PT. JV PERAMPOK, MALING HAK WARGA
PERS PERTANYAKAN LEGALITAS DI ANIAYA SATPAM.
HUTAN KONSERVASI DI GUSUR, LUAS HGU TIDAK
JELAS’’ PT. CUS-PT. JV KEBAL HUKUM dan ANTI HUKUM, ADA APA BERSAMA PENEGAK
HUKUM DAN PEMERINTAH DAERAH DI KALIMANTAN BARAT, APA BUTA MATA ATAU IKUT
PERANSERTA PEMBIARAN MENGELABUI HUKUM, PERANSERTA BEKERJASAMA FIKTIF JARINGAN
TERORGANISIR PENJAHAT KELAS KAKAP, MENGANCAM KESELAMATAN RAKYAT DAN NEGARA.
Sukadana,
“JURNAL LAKI”
Team V JLkelapangan investigasi perihal
Legalitas perkebunan PT.JV-PT.CUS, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit,
di daerah Desa Mate-Mate, Desa Lubuk Batu, Desa Jelutung, Desa Kayu Manis, dan
Desa Tual. Semua desa yang ada termasuk di Kawasan Areal Kebun PT. CUS – PT.JV,
‘’ Rajawali News konfirmasi kepada WASPADA selaku Staf pengamanan di PT.CUS
untuk bertemu bersama GM. PT. CUS atau HUMAS PT.CUS, ada keperluan apa, dari
mana? kata WASPADA. Kami dari Media Rajawali News Group, Media Cakrabuana dan
Media Kupas Tuntas, dan sebelum konfirmasi Awak Media Rajawali News Group’’ menunjukan
Legalitas surat tugas dan koran Rajawali News kepada Waspada saat itu. lanjut
konfirmasi adalah tentang: Berapa titik Hutan Konservasi, Plasma masyarakat,
HGU, CSR, Limbah yang jebol dan kebakaran setiap tahun yang terjadi di
PT.CUS-PT.JV, kalau itu saya tidak tau pak, kata WASPADA. Tunggu sebentar saya
kasih tau pimpinan dulu, kemudian Waspada selaku Security PT.CUS datang dan mengatakan
Pimpinan beserta staf lagi di lapangan Memadamkan API, di beberapa titik yang
terjadi kebakaran, saya tidak tau berapa titik kebakaran.’’ Nah pak saya mau
permisi dulu kelapangan mengatur anggota Security dulu untuk memadamkan Api.
Terus kami bagaimana pak? Ya tunggu saja. Team V Rajawali News menunggu sejenak.
Tiba-tiba datang Security yang tidak memakai baju Security. “Cari siapa dan mau
ketemu sama siapa pak? Tanyanya. Rajawali Menjawab, “Mau ketemu sama GM atau
Humas PT.CUS mau konfirmasi perihal: Plasma
masyarakat, HGU, CSR, Limbah yang Jebol, dan Kebakaran yang terjadi setiap
tahun di PT.CUS (Cipta Usaha Sejati) - PT.JV (Jalin Vaneo). Mari ikut saya pak,
kata security tersebut. Team V Rajawali News masuk lagi ke kantor PT.CUS, di kantor
wilayah kebun mabali 1 Sei Duyuk, ketemu kembali dengan security WASPADA. Ko bapak
ada disini, tanya Rajawali News, bukannya bapak kelapangan bersama GM dan HUMAS
serta Security lainnya memadamkan API. Ya Terserah kalian aja maunya apa, kata
WASPADA Staf pengamanan PT.CUS kala itu. Rajawali News keluar di ikuti 4 Security,
Team V Rajawali News’’ berkata, “ada apa bersama Kebun Kelapa Sawit
PT.CUS-PT.JV yang tidak mau memberikan keterangan berdasarkan UU No 14 tahun
2008 tentang keterbukan informasi Publik. Tiba-tiba dari arah samping kiri,
Security ASAT memukul wartawan Rajawali News group dengan sekuat tenaganya dan
sebelah tangan lagi memegang tangkai pisau sangkur siap di cabut dari sarungnya,
pukulan mengenai bagian telinga sebelah kiri Tn. Yan yang berdampak mengganggu
pendengaran, nyeri, mendengung dan shock trauma berat dengan kejadian itu.
Tn:Yan sambil menahan sakit berkata. Kalian itu: PERAMPOK, PENGARONG, BAJINGAN,
MALING Hak-Hak Masyarakat. Rajawali News yang mana saat itu Team V investigasi
kelapangan di Pimpin langsung oleh BAPAK ALI SOFYAN dari Jakarta, sebagai
Pimpinan Umum dan Redaksi Umum Rajawali News Group, Beliau mengambil langkah
untuk visum dan berobat di PUSKEMAS Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir
Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat dan mengambil tindakan tegas, sinsiatif,
dan sigap melaporkan penganiayaan terhadap anggota wartawannya ke Dewan Pres,
Mabes Polri, Polres Kab. Ketapang dan di POLSEK TELUK MELANO Kabupaten Kayong
Utara Wilayah Hukum Kalimantan Barat. Dengan laporan resmi
Nomor: LP/18, Kapolsek Teluk Melano segera mengambil langkah sigap dan
siap untuk memeriksa korban.’’ Kapolsek Telok Melano Bapak JUMADI memerintahkan
kepada penyidik HENDIAN untuk segera memeriksa korban dan pelaku penganiyaan terhadap
Wartawan Rajawali News secara Intensif. Polsek Telok Melano Kapolsek JUMADI
mengatakan, bilamana ada bersifat melawan hukum atau melanggar hukum, akan saya
tindak tegas siapapun dia, “tegasnya Kapolsek Telok Melano dengan Datar, tegas,
profesional, transparan dan akuntabel. Namum dalam rujuk mediasi dalam jeratan
hukum, Kapolsek Teluk Melano mengambil langsung solusi penangguhan terhadap
pelaku lewat jaminan perusahaan dan Sdr. Waspada, itu hak tersangka, karena
tersangka tenaganya sangat di butuhkan.’’ katanya Kapolsek dan kita akan
buatkan surat penangguhan dan dibumbui materai dan materainya ada didalam
dompet saya, timpal Kapolsek Telok Melano Bapak Jumadi didalam ruang kerjanya.Terpisah,
Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit PT.CUS-PT.JV” sangatlah ALERGI
terhadap masyarakat dan Wartawan tentang
Keabsahan Legalitas Pengarapan Lahan Kebun dan Hak Plasma masyarakat dan Hak
dana tunggu masyarakat yang menunggukan Sawit Panen. Sedangan Perusahaan Kebun
Sawit PT.CUS – PT.JV sudah panen raya, tapi kewajiban dalam CSR dalam penunjang
Kemakmuran Rakyat tidak pernah tersalur dan terealisasi sempurna, dugaan plasma dengan jaringan Sindikat Koperasi PSAS
( Petani Sawit Adil Sejahtera), KTA dan Nama ada yang dobel alias di gandakan
atas nama orang lain untuk mendapatkan Plasma dengan jumlah 524 KK, di prediksi
koperasi PSAS dengan hitungan penjualan TBS Plasma perbulan mencapai ±
Rp. 5 milyar, sedangkan masyarakat sebanyak 524
KK dari tahun 2012-2014 hanya menerima plasma tgl 1-11-2012 di luar
simpanan pokok dan wajib Rp. 440.000;00, tgl 1-12-2012 penerimaan plasma diluar
simpanan pokok dan wajib Rp. 214.000;00, tgl 20-2-2013 diluar simpanan wajib
dan pokok masyarakat menerima plasma Rp. 370.000;00, tgl 28-1-2014 diluar simpanan
wajib dan pokok masyarakat terima plasma Rp. 790.000; dan aneh nyata bin ajaib,
bingung dan menyesatkan pada tanggal 28-3-2014 masyarakat terima plasma Rp.
2.675.000;
. Koperasi PSAS jelas itu tidak transparan terhadap warga masyarakat Desa
Batu Barat, yang menerima Plasma. Dengan Hitungan ABAL-ABAL masyarakat di
bodohi dan di kontoli oleh pengurus Koperasi dan Perusahaan, berapa keuntungan
pengurus koperasi dan perusahaan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah,
yang dipimpin Bupati Kayong Utara dari tahun 2009-2014. Pengurus koperasi
dengan hitungan bulanan sudah bisa beli Dam Truck dan bangun rumah nilai
milyaran. Sedangkan masyarakat tanahnya
digusur dan ditanami sawit oleh PT CUS - PT.JV dan susah mencari kerja. Dengan janji dan
imingan plasma tapi apa yang terjadi, Adalah masyarakat tercekik dan terhimpit
dengan tipu daya perusahan dan pengurus koperasi PSAS yang ada di Desa Batu
Barat Kec Matan Hilir Kab Kayong Utara (KKU) Sukadana Kalimantan Barat,
masyarakat di manfaatkan oleh Koperasi dan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan Modus Koperasi
dan Luas kebun sawit yang ada. Masyarakat barang tentu di bodohi, di kontoli,
pengurus koperasi bekerja sama dengan PT.CUS- PT.JV. masyarakat sangat sengsara,
miskin yang teramat parah hidup penuh belenggu dan untuk makan pun amat susah,
hidup segan mati enggan akibat ulah pemerintah / pemimpin rakus yang
bekerjasama dengan perusahaan sebagai perampok, penggarong
dan, maling hak-hak masyarakat jelata yang miskin dan tertindas,
yang tadi di janjikan dengan sejuta janji akan tetapi janji mensengsarakan
masyarakat. sudah jatuh tertimpa tangga di digigit Anjing lagi, masyarakat Desa
Lubuk Batu, Desa Mate-Mate. Tidak jelas Plasma 524 KK petani plasma masyarakat
di wilayah Desa Batu Barat Kec. Simpang Hilir Kab.Kayong Utara (KKU) Kalbar, disinyalir
Fiktif uang rakyat digelapkan oleh Gerombolan Pejabat dan pengurus Koperasi
PSAS ( Petani Sawit Adil Sejahtera), masyarakat yang tidak tau dan bingung
tentang legalitas hutan Konservasi, HGU, CSR, Limbah yang Jebol dan Kebakaran
yang terjadi setiap tahun di PT.CUS-PT.JV. masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, hanya
pasrah menanti AMPAS DEBU DI PINGGIR JALANAN dan lambaian Daun sawit Menanti.’’
Diharapkan kepada penegak hukum reformasi, demokrasi, supermasi hukum, jalankan
hukum jangan buta hukum dan jangan hukum pelicin sabun yang dijalankan,
diharapkan tidak ada kata ampun dan maaf, bila hukum tegak berdasarkan jalankan
hukum dan kepastian hukum, segera ambil tindakan keras dan tegas terhadap
Pimpinan dan Presiden Direktur PT. CUS - PT. JV, maupun aparat pemerintah yang
terlibat di PT. CUS-PT. JV, yang menggarap hutan konservasi, CSR, Limbah, HGU,
Plasma dan modus Koperasi. ‘’Rajawali News Group siap untuk mempertanggung jawabkan
di hadapan hukum maupun dituntut berdasarkan UU yang berlaku. Bila hasil
investigasi dan investigator ini tidak benar. Secepatnya dan
sesingkat-singkatnya di harapkan Kepada Yth: Bapak
Presiden RI, Menpan, Mentri Dalam Negeri, HAM, Mabes TNI, Mabes Polri,
Kejagung, Badan pertanahan Nasional, BPK RI, Menteri Kehutanan C/Q Jenderal
Kehutanan RI dan KPK RI untuk segera turun kelapangan membentuk tim Pansus
mengaudit legalitas perkebunan kelapa sawit PT. CUS – PT. JV di 4 Desa
Kecamatan Simpang Hilir, Kab. Kayong Utara (KKU) Sukadana Kalbar.
Yang bersifat mengancam keselamatan ekosistem yang
memporakporandakan kehidupan masyarakat dan kelayakan bangsa dan Negara. Jangan
hukum buta Seperti BONEKA atau Sudah tau Tapi seolah-olah tidak ambil tau.
Senifikan,fiktif A1.
mengelabui hukum polimik Genetik Adikasi PEMBIARAN di depan
mata, dugaan ikut peranserta dalam membantu potensi kejahatan berparas Internasional merusak,
merubah, membunuh hak rakyat dan mengancam keselamatan Negara dan rakyat.
jangan penegak hukum diam dan menanti laporan saja, kalau tidak jangan salahkan
masyarakat yang bodoh dan tertindas akan menegakan hukum kompeni, jalur hukum
rimba, tegakan hukum itu benar hukum berdiri berazaskan
UUD 45 dan Pancasila, yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Tangkap, Periksa, Selidiki, lidik dan
adili perampok, penggarong, penyamun dan maling hak-hak masyarakat miskin Nan
tertindas di pedalaman pelosok Desa dan hak Negara yang di curi selama ini, penjahat
sepatutnya tempatnya penjara, itu sudah jelas pantas tewas.” jangan katakan Reformasi
dan Demokrasi hukum laksana Nasi goreng campur Ayam, di simpan di pinggir jalan
lanjut tak berbuntut di Patok Ayam hukum diam.” (Yn 0086 & Team v pemburu
fakta & Berita , memburu atau di buru)
Gambar: Ketua koperasi PSAS
Junaidi, PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. CUS-PT.JV, dan pengangkutan TBS PT. JV,
dan limbah air BERACUN mengalir
dikomsumsi warga.’’ terindikasi membodohi masyarakat jelata dan miskin, maupun
membodohi hukum dan penegak hukum di pusat.
Komentar
Posting Komentar