BUMN KETIDAKPATUHAN TERHADAP PERUNDANG UNDANGAN

Jakarta. Media LAKI. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan BUMN telah dilasanakan sesuai dengan ketentuan perundang Undangan yang berlaku.dan taat pada sistem pengendalian intern.pemeriksaan ini mencakup Rp 20,31 triliun dari realisasi anggaran sebesar Rp 62,71 triliun
Berdasarkan pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan oprasional BUMN belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,hasil pemeriksaan atas 5 obyek pemeriksaan tersebut mengungkapkan 74 Temuan yang memuat 131 pemasalahan.permasalahan itu meliputi 80 kelemahan SPI dan 51 ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan senilai Rp 167,62 milyar.
Selama proses pemeriksaan terhadap oprasional BUMN ,entitas telah menindaklanjuti permasalahan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan senilai 167,62 milyar itu dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/ perusahaan senilai Rp 555,7 juta.permasalahan yang ditemukan anatara lain-potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 155,86 milyar dan US$53,75 ribu atau ekuivalen Rp 156,58 milyar.hal ini terjadi di 3 BUMN yaitu BANK SYARIAH MANDIRI,PT PNM dan PT JASINDO.permasalahan tersebut antara lain:
Pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank Syariah Mandiri kepada 9 debitur dengan outstanding pokok Rp 106,79 milyar tidak sesuai dengan ketentuan dan beresiko tinggi mengingat kolektibilitas pembiayaan ke-9 debitur itu Macet ,sehingga berpotensi merugikan Bank Syariah Mandiri,Hasil pemeriksaan menunjukan analisis pembiayaan yang dilakukan belum memadai,pencairan pembiayaan di lakukan walaupun debitur belum memenuhi syarat pencairan -Bank Syariah Mandiri belum mengusai agunan dan Diklat secara sempurna, -Nilai agunan tidak meng-cover fasilitas pembiayaan yang diterima debitur, -Bank Syariah Mandiri tidak melakukan monitoring Usaha debitur secara berkala.
Penerbitan Surat kredit berdokumen dalam negri ( SKBDN ) a.n debitur dengan jaminan berupa deposito Milik pihak ketiga ( PT Pos Properti Indonesia/PT PPI ) berpotensi merugikan Bank Syariah Mandiri,berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa deposito yang di jaminkan tersebut diragukan keasliannya,karena sesuai dengan hasil konfirmasi,PT PPI memiliki bilyet deposito yang sama dengan bilyet deposito yang di jaminkan di Bank Syariah Mandiri,permasalahan ini berpotensi merugikan Bank Syariah Mandiri senilai Rp 45,68 milyar.
Terdapat kekurangan penerimaan Rp 10,93 milyar dan US$87 ribu atau total ekuivalen 11,03 milyar,Hal ini terjadi pada 4 BUMN ,yaitu PT PNM,Bank Syariah Mandiri,Bank MANDIRI,dan JASINDO dan permasalahan utama yang di temukan, -Klaim penjaminan kredit PT PNM kepada perum Jamkrindo senilai Rp 9,41 milyar tidak Dapat direalisasikan ( ditolak ),karena PT PNM terlambat mengajukan Klaim,tidak Dapat melengkapi document yang di persyaratkan dalam pengajuan Klaim Serta kedaluarsa.hal ini mengakibatkan PT PNM kehilangan kesempatan memperoleh penjaminan minimal Rp 9,41 milyar.
Salah satu persyaratan fasilitas pembiayaan Dari Bank Syariah Mandiri Untuk PT Sarana Samudra Utama adalah kewajiban Untuk menyetor biaya cadangan docking dan asuransi sebesar Rp 90 juta per bulan sejak penandatangan Akad pembiayaan.Bank Syariah Mandiri tidak menerima pembayaran biaya tersebut seluruhnya sebesar Rp 1,08 milyar dana klaim.
Penyimpangan yang berdampak kelemahan administrasi terjadi pada Bank Mandiri,BRI,Bank Syariah Mandiri,PT. Jasindo,PT PNM, penyimpangan tersebut Antara lain, -proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait Pengelolaan e-payment toll Bank Mandiri belum sesuai ketentuan,seperti cost and benefit analisis pengadaan belum di buat perencanaan jumlah pengadaan tidak memadai dan negoisasi harga atas perubahan HPS tidak di lakukan.
BRI New York Agensi (BRINYA) belum memperhatikan ketentuan PSAK 50/55 dan pedoman akuntasi perbankan indonesia Dalam menyusun kebijakan terkait dengan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Untuk piutang Serta mencadangkan CKPN lebih besar dari yang seharusnya sebesar US$3,07 juta ,terdapat kelemahan sistem pengendalian intern di 5 BUMN yaitu PT PNM,BRI,Bank Syariah Mandiri,PT JASINDO, dan Bank Mandiri terutama sebagai berikut dana menganggur PT PNM yang berasal Dari pinjaman perbankan menimbulkan selisih beban Bunga pinjaman dengan suku bunga deposito tahun 2013 dan 2014 ,sehingga perusahaan mengalami opportunity lost Rp 23,47 milyar,
BRINYA belum memiliki SOP terkait annual marketing plan,dan standard evaluasi dan feedback penyusunan laporan bulanan bank umum,selain itu formasi pegawai belum tepenuhi,Serta pelaksanaan fungsi internal control dan internal auditor belum tepat.Bank Syariah Mandiri belum memiliki ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai mekanisme dan kewenagan limit Pemutus khusus pembiayaan non cash Untuk segmen komersial dan korporasi,Jasindo belum memiliki kebijakan tertulis tentang pemberian diskon premi,pelaksanaan keasuransi secara under table dan joint placement,Serta prosedur terhadap scrab yang tidak material,(Team Jefri )

Komentar