Purwakarta.
MEDIA LAKI BIRO PURWAKARTA. M. Syahrul Koswara dan
Kodariah sebagai Event Organizer (EO) terancam kurungan 20 tahun penjara jeruji
besi, terkait adanya double kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mantan Sekwan DPRD Purwakarta, Keduanya
terjerat kasus korupsi dana bimbingan teknis untuk anggota DPRD Purwakarta.
Agus Muljoko selaku penuntut umum Kejari Purwakarta , dalam
persidangan terungkap dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang yang digelar
di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 21 November 2016. Dalam sidang yang
dipimpin Longser Sormin tersebut dijelaskan, sekwan telah melakukan tindakan
diluar ketentuan ketika melakukan bimbingan
teknik untuk semua anggota DPRD Kab.Purwakarta.
Adapun kegiatan Bintek sendiri dilaksanakan di wilayah Kab.
Bogor sekitar tahun 2015. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 166 juta
rupiah. Peserta Bimtek yang dalam hal ini Anggota DPRD Kab.Purwakarta pada
waktu dan tempat yang sudah ditentukan tidak mengikutinya dengan alasan
berbarengan dengan adanya agenda kegiatan lain yang lebih diprioritaskan.
Namun Meski tidak jadi dilaksanakan uang tersebut tetap
dicairkan sehingga Negara dirugikan dari kejadian itu sebesar Rp 166 juta
rupiah. Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan dua pasal yakni
pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipoikor. (Team Pencari Pakta LAKI Purwakarta).
Komentar
Posting Komentar