Mantan Sekwan DPRD Kab.Purwakarta Terancam Kurungan dalam Jeruji Besi selama 20 Tahun.



Purwakarta. MEDIA LAKI  BIRO PURWAKARTA. M. Syahrul Koswara dan Kodariah sebagai Event Organizer (EO) terancam kurungan 20 tahun penjara jeruji besi, terkait adanya double kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  mantan Sekwan DPRD Purwakarta, Keduanya terjerat kasus korupsi dana bimbingan teknis untuk anggota DPRD Purwakarta.

Agus Muljoko selaku penuntut umum Kejari Purwakarta , dalam persidangan terungkap dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 21 November 2016. Dalam sidang yang dipimpin Longser Sormin tersebut dijelaskan, sekwan telah melakukan tindakan diluar ketentuan ketika melakukan  bimbingan teknik untuk semua anggota DPRD Kab.Purwakarta.
Adapun kegiatan Bintek sendiri dilaksanakan di wilayah Kab. Bogor sekitar tahun 2015. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 166 juta rupiah. Peserta Bimtek yang dalam hal ini Anggota DPRD Kab.Purwakarta pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan tidak mengikutinya dengan alasan berbarengan dengan adanya agenda kegiatan lain yang lebih diprioritaskan.
Namun Meski tidak jadi dilaksanakan uang tersebut tetap dicairkan sehingga Negara dirugikan dari kejadian itu sebesar Rp 166 juta rupiah. Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan dua pasal yakni pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipoikor. (Team Pencari Pakta LAKI Purwakarta).



Komentar