POTRET TIGA KASUS KORUPSI DI PURWAKARTA “Yang Masuk Bui Hanya Pegawai Rendahan”

Purwakarta, medialaki.net- Berbagai kalangan masyarakat menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Purwakarta merupakan kejahatan yang dikategorikan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Ironisnya, ketika sejumlah kasus korupsi tersebut dibuka oleh penegak hukum diruang publik. Supremasi hukumnya dinilai melakukan tebang pilih karena belum berhasil menyeret Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Karena hal itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi diminta harus segera terlibat mendalami, mengungkap kembali penanganan penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Purwakarta. Yakni, kasus dugaan korupsi jamuan makan minum (mamin) di Sekretaris Daerah senilai Rp 12,4 milyar, kasus korupsi penyimpangan dana pada sepuluh kode rekening di Disdikpora tahun anggaran 2008 sebesar Rp 2,3 miliar dan proyek senilai Rp 1,3 milyar untuk peruntukan proyek jalan sepanjang 1 kilometer yang menghubungkan Desa Liunggunung dengan Cilalawi. Masalahnya, kasus-kasus itu sudah terlanjur dibuka di ruang publik. Kredibilitas penegak hukum akan bertambah buruk jika kasus-kasus itu hanya menyeret pegawai rendahan pegawai negeri sipil pada lingkungan pemerintah daerah saja. Contoh kasus Mamin Rp 12,4 miliar hanya menyeret bagian bendahara, Hj Entin Kartini, hingga dijatuhi hukuman delapan (8) tahun penjara dan denda Rp 1 milyar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11,362 miliar dengan ketentuan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dalam sidang dengan agenda putusan, di PN Purwakarta, Rabu (5/5) lalu. Sementara kasus kedua, kasus korupsi penyimpangan dana pada sepuluh kode rekening di Disdikpora tahun anggaran 2008 sebesar Rp 2,3 miliar juga hanya menyeret pegawai rendahan, Ani Iyar Wiyarni sebagai mantan bendahara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara terhadap Ani Iyar Wiyarni juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,460 miliar, Rabu (20/10) di Pengadilan Negeri Purwakarta. Untuk kasus ketiga, hingga kini kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 1,3 milyar untuk peruntukan proyek jalan sepanjang 1 kilometer yang menghubungkan Desa Liunggunung dengan Cilalawi belum berhasil menyeret pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Baik itu pejabat kuasa penguna anggaran (KPA) maupun pemilik kebijakan. Akibatnya hingga kini proyek itu pun malah terbengkalai. Sementara Kepala Daerah (Bupati) yang di sebut sebut terlibat oleh terpidana dalam persidangan tidak tersentuh. Pemberantasan korupsi yang dilakukan aparatur penegak hukum terkesan masih setengah hati. Untuk di tingkat kepolisian dan kejaksaan, penanganan lambat karena terkendala masalah izin pemeriksaan dari Presiden. Artinya, kepala negara pun belum sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi itu?. Sejak kasus ini dibuka diruang publik, berbagai kalangan massa dari Forum Ulama Umat Islam, Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta, Forum Anti Korupsi Purwakarta, serta mahasiswa sudah berulang kali mendesak para penegak hukum tidak tebang pilih dan berlambat-lambat dalam menangani kasus. Salah satu yang mereka soroti adalah kasus dugaan korupsi jamuan makan minum. Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta atau GMMP melaporkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/7). Ketua GMMP Hikmat Ibnu Ariel mengatakan, sejumlah saksi di persidangan menyebut Dedi Mulyadi terlibat. Fakta persidangan itu semakin kuat dengan adanya bukti berupa surat pernyataan Entin Kartini, terdakwa dalam kasus tersebut, dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Purwakarta. GMMP antara lain menyerahkan bukti-bukti, rekaman dan transkrip persidangan dua kasus tersebut di Pengadilan Negeri Purwakarta, dan temuan dugaan korupsi dana makan minum. Materi tersebut diterima staf bagian Pengaduan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat terpisah. KEJARI PURWAKARTA JUARA PERTAMA Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta meraih predikat menduduki rangking pertama sebagai Kejari berprestasi tipe A dan berhak mewakili Jabar untuk tingkat nasional (tingkat Kejaksaan Agung). Dari tiga nominator calon Kejari berprestasi di tingkat Jabar untuk Kejari tipe A, Kejari Purwakarta meraih rangking pertama mengalahkan dua nimonator lainnya yaitu Kejari Bekasi dan Kota Bandung. Kejari Purwakarta Wahyo Purnomo, Jumat (20/5) di ruang kerjanya mengatakan rangking pertama yang diraih Kejari Purwakarta tidak terlepas dari rasa kebersamaan diantara aparat yang ada di lingkungan Kejari Purwakarta. “Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota atas kerja kerasnya sehingga Kejari Purwakarta meraih rangking pertama tingkat Jawa Barat,” kata Wahyo. Menurutnya, tim penilai dari Kejati Jabar selain memilih Kejari Purwakarta sebagai juara pertama untuk kejaksaan tipe A, juga memilih Kejari Kabupaten Tasikmalaya sebagai rangking pertama kejari tipe B. “Rangking pertama untuk kejari tipe A dan B ini berhak mewakili Jabar ke jenjang yang lebih atas,” katanya. Dijelaskan, kriteria penilaian yang dilakukan tim dari Kejati Jabar mencakup aspek manajerial, teknis, kemuspidaan dan lingkungan perkantoran. Sebagai upaya mencapai prestasi yang lebih tinggi lagi, kata Wahyo Purnomo, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan di semua bidang. Pihaknya mengharapkan di tingkat nasional, Kejari Purwakarta bisa meraih prestasi yang maksimal sehingga bisa membawa nama harum Jawa Barat ini. “Mudah-mudahan di tingkat nasional, Kejari Purwakarta bisa meraih hasil yang maksimal,” kata Wahyo seraya mengatakan pengumuman tingkat nasional akan dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari bakti kejaksaan. (son/red)www,medialaki.net/lakdpckab.pwk64@yahoo.com

Komentar