Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Kementrian Agama 2015
TATA CARA PEMBAYARAN
TUNJANGAN PROFESI GBPNS PADA KEMENAG
GBPNS adalah
guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2015 baru cair April mendatang. Berikut informasi yang dikutip dari jpnn.com terkait dengan informasi pemberitaanTPG Non-PNS Kementrian Agama (Kemenag) Cair April 2015.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkanPeraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwapencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari," katanya Senin (10/11). Nur Syam menjelaskan, pencairan TPG bagi guru non-PNS baru bisa dicairkan April tahun depan. Sebab pencairan itu harus menunggu verifikasi dan validasi data guru sasaran pencairan TPG.
Karena memang Pemerintah akan tetap memberikan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2015 baik itu yang dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan RI maupun yang berada di bawah kementrian agama Indonesia tahun anggaran 2014-2015 ini.
Sedangkan pada tahun 2014 ini Kementrian Agama telah memberikan Tunjangan Profesi Guru Kemenag Tahun 2014 yang mulai dicaikan pada bulan Oktober tahun 2014 ini.
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama. Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama.
Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.
Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2015 baru cair April mendatang. Berikut informasi yang dikutip dari jpnn.com terkait dengan informasi pemberitaanTPG Non-PNS Kementrian Agama (Kemenag) Cair April 2015.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkanPeraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwapencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari," katanya Senin (10/11). Nur Syam menjelaskan, pencairan TPG bagi guru non-PNS baru bisa dicairkan April tahun depan. Sebab pencairan itu harus menunggu verifikasi dan validasi data guru sasaran pencairan TPG.
Karena memang Pemerintah akan tetap memberikan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2015 baik itu yang dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan RI maupun yang berada di bawah kementrian agama Indonesia tahun anggaran 2014-2015 ini.
Sedangkan pada tahun 2014 ini Kementrian Agama telah memberikan Tunjangan Profesi Guru Kemenag Tahun 2014 yang mulai dicaikan pada bulan Oktober tahun 2014 ini.
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama. Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama.
Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.
Syarat Mendapatkan
Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
Ada beberapa syarat ketentuan kriteria untuk
mendapatkan TPG tahun 2015 di kementrian Agama yang harus dipenuhi oleh para
guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru itu sendiri.
Berikut ini adalah kriteria syarat pengajuan Tunjangan Profesi Guru 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
Mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
Berikut ini adalah kriteria syarat pengajuan Tunjangan Profesi Guru 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
Mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
1. Beban
mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.
2. Beban
mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala
sekolah.
3. Untuk
guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan minimal kepada 150
siswa.
4. Ketentuan
lain untuk bisa mendapatkan TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran
sesuai dengan sertifikat profesinya.
5.
Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat profesi guru, yang diakui hanya salah
satu saja.
Inpassing Guru Non PNS 2015
Nur Syam selaku dari Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.
Informasi tentang kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014-2015 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk kawan-kawan guru non/bukan PNS yang belum memiliki SK Inpasing.
Di mulai pada bulan September tahun 2014, penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (dulu inpassing) telah dibuka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, namun pemberkasan tidak seperti yang ada di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa perubahan tetapi dengan pola pemanggilan yang surat pemanggilannya bisa di lihat pada lembar Info PTK pada 223.27.144.195:8081.
Apabila sudah masuk dalam daftar antrian silahkan download dan print lalu sertakan pada berkas yang sudah di persyaratkan dalam surat panggilan tersebut.
Hanya saja yang perlu untuk digarisbawahi adalah bahwa jangan pernah mengirim berkas apabila tidak terdapat pada daftar panggilan dan proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. (team V)
Nur Syam selaku dari Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.
Informasi tentang kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014-2015 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk kawan-kawan guru non/bukan PNS yang belum memiliki SK Inpasing.
Di mulai pada bulan September tahun 2014, penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (dulu inpassing) telah dibuka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, namun pemberkasan tidak seperti yang ada di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa perubahan tetapi dengan pola pemanggilan yang surat pemanggilannya bisa di lihat pada lembar Info PTK pada 223.27.144.195:8081.
Apabila sudah masuk dalam daftar antrian silahkan download dan print lalu sertakan pada berkas yang sudah di persyaratkan dalam surat panggilan tersebut.
Hanya saja yang perlu untuk digarisbawahi adalah bahwa jangan pernah mengirim berkas apabila tidak terdapat pada daftar panggilan dan proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. (team V)
Komentar
Posting Komentar