Purwakarta Media Laki. Terkait dengan verifikasi dan validasi verval bagi GBPNS
yang harus diisi setiap semester, Kepala Seksi Mapenda /Pendais Kemenag
Kab.Purwakarta ( Bpk H. Ateng Saepul Aman) pada hari senin 02/03 di Gedung MI
Salafiyah Sempur dihadapan peserta rapat yaitu para kepala MI dan Guru-gura
yang sudah bersertifikasi dan yang sudah Inpassing yang ada di Kec. Plered,
Kec. Darangdan dan Kec. Tegal Waru Menyampaikan “karena semester sekarang ini
merupakan semester terakhir untuk validasi data dan seandainnya tidak di
upload, maka sistem dengan sendirinya akan menghapus NUPTK yang bersangkutan
dan harus mengajukan kembali, adapun bagi guru yang NRG nya yang dimulai dengan
angka 02 dan 09 tidak dirubah yang
dimulai dari tahun 2007 dan 2010, walaupun sistem menolak hal ini sebagimana yang dikemukakan oleh Kasi Pendais/Mapenda Kemenag Kab.Purwakarta.
”. Fihak KasiPendais/Mapenda Kemenag Kab.Purwakarta sudah melaporkannya supaya hal ini secepatnya
dapat di diaktifkan. Kemudian yang mengeluarkan kartu NUPTK dalam hal ini
operator sekolah baiknya tidak permanen,
fihak kasi mapenda Purwakarta sudah diminta satu bulan sebelumnya oleh Dirjen Pendais melalui Kanwil bagi guru yang NRG nya berawalan 02 dan 09, untuk
vervalnya jangan dilanjutkan menunggu jawaban dari Dirjen pendais, dan nanti
akan di impormasikan kepada yang bersangkutan melalui kepala sekolahnya
masing-masing atau melaui operator sekolah. Terkait dengan persyaratan untuk
pengajuan tunjangan profesi guru non PNS/GBPNS untuk bulan januari sampai dengan
bulan maret untuk segera disusun dan
diserahkan ke kasi mapenda kemenag purwakarta. Adapun untuk GBPNS yang sudah
infassing yang rencannaya akan dibayarkan sesuai pangkat golongan meleset dari
aturan yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu peraturan mentri Agama Republik Indonesia
Nomor 43 tahun 2014 Bab III Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi ” Tunjangan profesi
bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan
gaji PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama
sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan”.
Mengingat ada pemangkasan anggran oleh pemerintah Pusat, karena untuk guru-guru
non PNS/GBPNS termasuk yang dibawah naungan Kementrian Agama masuk pada bantuan
bansos yang kodenya akun anggaran
59 sedangkan bantuan bansos ada pemangkasan dari pemerintah pusat, untuk non PNS/GBPNS Kab.Purwakarta sebesar 17 milar
yang terdapat dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan hanya
berbentuk angka , yang jadi permasalahan dalam pengalokasian anggaran adalah
sudah disaving /dipangkas sebesar 2,8 m
dari anggaran untuk non PNS/GBPNS jumlahnya 8 milyar sesuai perhitungan 520 x
4,5 x 3, sedangkan untuk PNS kode akun
mata anggarannya nomor 52 (belanja pegawai/anggran gaji),
dan sangat disayangkan yang sudah jelas-jelas anggarannya untuk guru-guru non
PNS/GBPNS kenapa dipangkas ?, terkecuali untuk kegiatan-kegaitan perjalan dinas
dll wajar dipangkas, dan pemerintah punya kewajiban untuk membayar sergur
guru-guru honor yang sudah sertifikasi dan inpassing untuk membayar dalam
pembahasan RAPBN-P. Dan yang akan dibayarkan adalah pada tahun berjalan, ketika
persyaratn sudah sesuai maka fihak
terkait wajib meminta kepada kas negara dalam hal ini KPPN untuk membayarkannya
melalui rekening masing-masing, dari pma bahwa pembyaran infasing yg harus
dibayar sesuai golongan, tapi kenyataannya masih dibayarkan sama sebesar 1,5
jt, tapi hal ini akan diajukan kembali agar ada perubahan dalam RAPBN-P supaya direlisasikan. dialin fihak para guru-guru GBPNS yang sudah sertifikasi dan Infassing merasa kecewa dengan dipangkasnnya anggaran oleh Pemerintah pusat untuk kegiatan permbayaran Sergur, hal ini jelas jelas mengusik rasa keadilan GBPNS dibandingkan dengan guru-guru yang PNS padahal ktidak ada perbedaan dalam menjalankan kewajiban seorang guru/pendidik (Saepul Bahri)

Komentar
Posting Komentar